Daftar Isi [Tampilkan]
UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi nasional Indonesia. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberi perhatian besar mengenai kemudahan pinjaman modal sekaligus beban bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar tidak memberatkan. Untuk itu Presiden Joko Widodo resmi merevisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku UMKM pada akhir Juni 2018 lalu.  
 
Tarif Pajak Penghasilan PPh FInal Setengah Persen bagi UMKM

 
diskusi forum merdeka barat 9 tentang tarif khusus pph bagi pelaku umkm kemenkoinfo nurul sufitri
Diskusi Media Forum Merdeka Barat (Foto: FMB9)
 

Tarif Khusus PPh UMKM

Pada Hari Jumat, 6 Juli 2018 lalu saya menghadiri acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Tarif Khusus PPh UMKM” di Aula Serba Guna Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat 9, Jakarta Pusat.
 
Narasumber yang hadir dalam memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang dipimpin masing-masing yaitu: 
  1. Bapak Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian. 
  2. Bapak Yon Arsal selaku Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan. 
  3. Ibu Yuana Setyowati selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMK. 
  4. Ibu. R. Niken Widiastuti selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemkominfo).  

mbak cheryl mc acara diskusi media forum merdeka barat tarif khsus pph bagi pelaku umkm
Mbak Cheryl - MC (Foto: FMB9)

Diskusi Media Forum Merdeka Barat (Foto: FMB9)

perkembangan umkm di indonesia nurul sufitri tarif pph umkm
Perkembangan UMKM

perkembangan umk usaha mikro kecil
Perkembangan UMK
 

Pemotongan Pajak UMKM adalah Manifestasi Keberpihakan Pemerintah

Pemotongan pajak dilakukan supaya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah bisa mengembangkan usahanya lebih besar lagi. Tarif PPh yang tadinya 1%, kini diturunkan menjadi 0,5% efektif per 1 Juli 2018. Aturan penurunan tarif PPh tersebut ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. 

Teman-teman pernah mengetahui KUR? Dahulu, Kredit Usaha Rakyat ini diberikan kepada masyarakat dengan beban bunga sebesar 22%. Sempat diturunkan hingga sebesar 9%, di tahun ini Presiden Jokowi mengupayakan agar angka tersebut bisa diturunkan menjadi 7%.

Baca juga: Kinerja 25 Tahun Dompet Dhuafa Membentang Kebaikan

PPh Final UMKM Bentuk Keberpihakan Pemerintah Kepada Para Pelaku UMKM 

 
ibu r niken widiastuti selaku direktur jenderal informasi dan komunikasi publik kementerian komunikasi dan informasi dalam acara diskusi tarif khusus pph umkm nurul sufitri
Ibu R. Niken Widiastuti (Foto: FMB9)


Ibu. R. Niken Widiastuti selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemkominfo) mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan kebijakan dengan meresmikan tarif khusus PPh UMKM dan menetapkan PPh Final yang dibebankan UMKM sebesar 0,5 persen.

Presiden Joko Widodo Menargetkan Para Pelaku UMKM Harus Naik Kelas

Bapak Iskandar Simorangkir menjelaskan bahwa peranan UMKM di perekonomian nasional terhitung 99,9 persen dibulatkan menjadi 100 persen dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 97 persen. Saat ini UMKM menyumbang terhadap Product Domestic Bruto (PDB) hingga 60,34 persen. Secara jumlah, usaha kecil di negara kita mencapai 93,4 persen, usaha mengengah 5,1 persen dan yang besar hanya 1 persen.

bapak iskandar simorangkir deputi bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan kemeko perekonomian umkm tarif pph nurul sufitri
Bapak Iskandar Simorangkir (Foto: FMB9)

proporsi industri kecil di beberapa negara tarif pph umkm nurul sufitri
Proporsi Industri Kecil di Beberapa Negara
 

Menurut penelitian World Bank, ada empat permasalahan yang dimiliki UMKM saat ini yakni:

  1. Tidak adanya akses pembiayaan.
  2. Tidak punya akses dan peluang usaha.
  3. Rendahnya kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM.
  4. Regulasi dan birokrasi tidak kondusif. 
  5. Masih banyak pelaku UMKM belum memiliki cash flow yang akurat dan rapi. Modal pun berasal dari keluarga atau kerabat. Untuk itulah perlu disentuh soal pembiayaannya. 

sumber permodalan usaha mikro dan kecil tarif pph umkm nurul sufitri
Sumber Permodalan Usaha Mikro dan Kecil

Untuk menuju UMKM yang naik kelas, tentu harus ada peningkatan kualitas SDM, nilai tambah produk termasuk kemasannya, manajemen dan kelembagaan serta kemudahan dan kepastian berusaha. Hal paling luar biasa adalah tingkat kepatuhan para pelaku UMKM yaitu sebesar 0,00 persen yang menunjukkan keseriusan mereka dalam berusaha.

Yuk baca: Digital Marketing 'From Trend to Necessity' Bersama IndonesiaX

Adapun Paket Kebijakan Ekonomi yang dapat memudahkan memulai usaha bagi para pelaku UMKM diantaranya adalah:

  1. Paket kebijakan XII 
  2. Program KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) 
  3. Program KURBE (Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor) 
  4. Program KUR (Kredit Usaha Rakyat). 
  5. Peraturan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018)
  6. PPh Final UMKM 0,5% (PP 23/2018)

paket kebijakan ekonomi kemudahan memulai usaha bagi pengusaha kecil dan menengah tarif khusus pph umkm nurul sufitri
Paket Kebijakan Ekonomi XII

kite kemudahan impor tujuan ekspor fasilitas kite dan pengguna tarif khusus pph umkm nurul sufitri
KITE Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

kurbe kredit usaha rakyat berorientasi ekspor nurul sufitri tarif khusus pph umkm
KURBE Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor

kur umkm dengan bunga 7% nurul sufitri tarif khusus pph umkm
KUR UMKM dengan Bunga 7%

peraturan pemerintah no 23 tahun 2018 tarif pph umkm nurul sufitri
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018

peraturan presiden no 16 tahun 2018 tarif pph umkm nurul sufitri
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018


Berbagai langkah terus dilakukan dan dipersiapkan pemerintah sebagai bentuk dari keberpihakan pelaku UMKM seperti: Membebaskan bea masuk dan PPn. KUR dengan suku bunga sebesar 7 persen. Kredit mikro yang diberikan hingga 25 juta hingga 500 juta.


perkembangan kinerja kur tarif pph umkm
Perkembangan Kinerj KUR

Melalui PPh Final 0,5%, UMKM Naik Kelas dengan Belajar Pembukuan

Bapak Iskandar Simorangkir berujar, “Bagaimana bisa UMKM berkembang jika mereka saja tidak tahu secara rinci berapa pendapatannya, keuntungannya, kerugiannya, dan lain sebagainya. Untuk menjadi besar harus tahu perencanaan ke depan dengan pembukuan yang baik”. “Ini proses pembelajaran yang baik untuk mengembangkan SDM UMKM. Secara langsung membina mereka dengan membuat perencanaan keuangan yang baik ke depannya, yakni dengan mencatat seluruh transaksi keuangannya secara rapi”, lanjutnya. 

Bapak Yon Arsal menambahkan,”Saya yakin UMKM dapat belajar pembukuan dengan baik hingga masa Sunset Clause (batas waktu) ditutup. Sedapat mungkin orang belajar bikin pembukuan, sehingga dia bisa merinci. Kita tetap dorong untuk membuat pembukuan, sesimpel mungkin juga tidak apa-apa. Saya yakin 7 tahun cukup untuk orang belajar pembukuan”.


bapak yon arsal direktur potensi kepatuhan dna penerimaan pajak kementerian keuangan tarif khusus pph umkm nurul sufitri
Bapak Yon Arsal (Foto: FMB9)

Adapun batas waktu bagi Wajib Pajak (WP) adalah 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan dan 3 tahun bagi WP Perseroan Terbatas (PT).

Penurunan Tarif Pajak, Kemenkop UKM: Bentuk Keberpihakan dari Amanah Konstitusi

Ibu Yuana Setyowati mengatakan bahwa penurunan tarif PPh tersebut sejalan dengan program prioritas di Kementerian Koperasi UMKM. Di antaranya peningkatan daya saing dan produktivitas UMKM, penguatan kelembagaan, dan perluasan pasar. “Di negeri ini ada 62.928 pelaku UMKM namun kelasnya jauh di bawah UMKM negara lain.


ibu yuana setyowati deputi bidang pembiayaan kementerian koperasi dan ukm tarif khusus pph umkm nurul sufitri
Ibu Yuana Setyowati  (Foto: FMB9)

Hanya ada 20 persen yang bankable sedangkan 80 persennya belum. Harus ada peningkatan kualitas, pengembangan disain dan peningkatan kepuasan pelanggan di bidang pasar. Di kementerian ada penguatan program-program melalui pendampingan, bekerjasama dengan dinas dan juga melalui pusat layanan terpadu”, katanya kemudian.

Sunset Clause (batas waktu) 

Dengan diberlakukannya Sunset Clause diharapkan pemerintah dapat mendukung melalui pelatihan dan pendampingan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu advokasi dan pemahaman kewajiban membayar pajak. Batas waktu memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause pemerintah secara paralel juga selayaknya melaksanakan pelatihan dan pendampingan dengan dukungan APBN dan APBD.

Kepatuhan Pajak UMKM Meningkatkan Peluang dan Reputasi Usaha 

Bapak Yon Arsal mengungkapkan kelebihan PP 23 Tahun 2018 tentang PPh Final 0,5% untuk UMKM. Masyarakat UMKM akan diajak ke sektor formal. Jika masrayakat membayar pajak, maka akan terbuka lapangan usaha yang luas. Maka UMKM haru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selanjutnya sektor bank akan terbuka luas yang dapat meningkatkan reputasi UMKM ini sendiri. Sehingga terdapat peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa. Penerapan PPh Final 1% sudah diterapkan sejak tahun 2013 melalui PP 46/2013. 

Cara perhitungannya berbeda dengan PP 23/2018 tentang PPh UMKM 0,5%. Adapun cara final sesuai PP 46/2013 sebesar 1% yang dibayarkan sampai tahun 2017 mencapai Rp 5,7 triliun. Jika dibagi 250 juta penduduk Indonesia persentasenya per ornag berkontribusi 2,2% kepada total penerimaan pajak nasional. 

Satu hal melalui kebijakan PP 23/2018 diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, memberikan kesempatan masyarakat berkontribusi bagi negara dan menyebarluaskan pengetahuan tentang manfaat pajak. 

Jadi untuk apa sajakah PP 23 Tahun 2018? 

  1. Mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal.
  2. Lebih memberikan keadilan. 
  3. Kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
  4. Memberi kesempatan berkontribusi bagi negara Pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masayarakat meningkat.

Subjek Pajak

  • Orang pribadi: Jangka waktu 7 tahun. 
  • Badan Usaha berbentuk PT dalam jangkan waktu 3 tahun. Adapun CV, Firma dan Koperasi jangka waktunya 4 tahun. 
Jangka waktu dihitung sejak:
WP Lama: Tahun Pajak PP berlaku
WP Baru: Tahun Pajak Terdaftar

WP tidak dikenai PP

  • WP yang memilih untuk dikenai Ketentuan Umum PPh 
  • WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
  • BUT
  • CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. 

Objek Pajak

  • Penghasilan dari usaha  
  • Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp 4,8 Miliar
  • Omzet ditotal dari seluruh gerai baik pusat maupun cabang 

Peredaran Bruto Tertentu 

Merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan bedasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. 

Dalam hal WP Pribadi suami isteri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MIT), peredaran bruto tertentu ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami isteri.

Bukan Objek  

  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas misalnya dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musi, pembawa acara dan lain-lain. 
  • Penghasilan di Luar Negeri
  • Penghasilan yang dikenai PPh Final
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Pelunasan Pajak 

  • Disetor sendiri
  • Dipotong/ dipungut oleh Pemotong atau Pemungut 
WP mengajukan surat keterangan ke KPP   

Langkah-langkah Pelaksaan PP 23: 

  1. Daftar NPWP (jika belum terdaftar) 
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi persyaratannya adalah fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai dari WP yang menyatakan kegiatan dan lokasi/ tempat usaha. 
  3. Wajib Pajak Badan persyaratannya adalah Akte/ Dokumen Pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi/ tempat usaha. 
  4. Jika dokumen persyaratan daftar NPWP OP/ Badan telah tersedia dalam data elektronik pada Basis Data Elektronik DJP, maka fotokopi persyaratan tersebut tidak pelru dilampirkan. 
  5. Langsung sampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (WP OP) dan tempat kedudukan (WP Badan). 
  6. Jangka waktu hanya 1 hari kerja. Wajib Pajak juga bisa mendaftar melalui E-Registration https://ereg.pajak.go.id 

Cara Umum Hitung PPh bagi UMKM bagi WP Pribadi

Penghasilan bruto dikurangi dikali norma penghitungan penghasilan neto dikurangi PTKP dikali tarif progresif sampai dengan 30%.

cara umum hitung pph bagi umkm bagi wp pribadi
Cara Umum Hitung PPh bagi UMKM bagi WP Pribadi (Foto: FMB9)

Cara Umum Hitung PPh bagi UMKM bagi WP Badan

Tentukan penghasilan bersih dengan pembukuan, hitung penghasilan kena pajak kemudian dikali tairf PPh Badan 25% atau Pasal 31E 12,5%.

cara umum hitung pph bagi umkm-bagi wp badan
Cara Umum Hitung PPh bagi UMKM bagi WP Badan (Foto: FMB9)

Cara Isi SPT 1770 

Isi baris 16, kolom dasar pengenaan pajak/ penghasilan bruto diisi omzet, kolom PPh terhutang diisi PPh 0,5%.


cara isi spt 1770 diskusi penurunan tarif pph bagi pelaku umkm nurul sufitri
Cara Isi SPT 1770 (Foto: FMB9)

Cara Bayar 

  1. Kode Pembayaran Kode - Akun Pajak 411128 - Kode Jenis Setoran (KJS) 420 
  2. Buat Kode Billing: DJP Online (SSE 1, SSE 2, atau SSE 3) 
  3. Layanan billing-djp / di KPP / KP2KP 
  4. Kliring Pajak 1500200 
  5. Petugas Teller/ CS Bank dan Kantor Pos 
  6. Internet Banking 
  7. ASP 
  8. SMS ID Billing *141*500# 
  9. ATM 

Bayar Pajak

  1. Petugas Teller Bank dan Kantor Pos 
  2. Mini ATM 
  3. Internet Banking dan Mobile Banking ATM 

Cara Mudah Sekali Langkah Buat kode billing sekaligus bayar PP 23 Tahun 2018 dengan mesin ATM di antaranya ATM Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA. 


cara bayar pajak pph umkm via atm bank mandiri tarif khusus pph setengah persen
Cara Bayar Pajak UMKM Via ATM Bank Mandiri (Foto: FMB9)

cara bayar pajak umkm via atm bank bni tarif khusus pph setengah persen
Cara Bayar Pajak UMKM Via ATM Bank BNI (Foto: FMB9)


cara bayar pajak umkm via atm bank bca tarif khusus pph setengah persen
Cara Bayar Pajak UMKM Via ATM Bank BCA (Foto: FMB9)

Bagaimana melakukan pencatatatan dengan mudah? Bagaimana jika sudah tidak bisa menggunakan PPh Final 0,5%? Bagaimana cara mebuat pembukuan? 
  • Pencatatan dapat dilakukan secara tertulis di buku ataupun disimpan di komputer. 
  • Pencatatan atau pembukuan juga dapat menggunakan aplikasi pembukuan yang tersedia gratis untuk perangkat pintar misalnya Akuntasni UKM untuk perangkat Android (gratis). 
  • Direktorat jenderal Pajak sedang mengembangkan aplikasi sederhana untuk membantu pencatatan dan pembukuan bagi UKM. 

Kegiatan FMB 9 bisa diikuti secara langsung di website, twitter, instagram, facebook dan youtube FMB9ID.  Informasi lebih lengkap dan jelas bisa teman-teman lihat di media sosial @DitjenPajakRI ya 😄

Tarif Pajak Penghasilan PPh FInal Setengah Persen bagi UMKM
Saya Bersama Teman-teman Blogger Ki-ka: Imawan, Mira Utami, Saya, Andiyani Achmad dan Achmad Humaidy (Foto: Imawan)
 
Yuk, manfaatkan kesempatan baik ini! Membayar pajak itu manfaatnya untuk kita. Untuk membangun negeri, mengajak UMKM lain membangun negeri bersama-sama karena "Pajak Kita Untuk Kita" 😊  #pajakkitauntukkita


36 comments:

  1. semoga pelaku usaha mennegah ke bawah bisa berkembang dg baik

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga ya 😊 UMKM bisa lebih meningkat dengan dukungan pemerintah dan berbagai pihak seperti tarif PPh yg kini menjadi setengah pesen 😊

      Delete
  2. Seneng aku kalo baca berita baik gini.. Semoga dengan penurunan pajak untuk UMKM dan paket kebijakan ekonomi lain yg berpihak sama UMKM makin membuat pelaku UMKM berkembang, makin maju ya mba..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya..alhamdulillaah ya suara hati masyarakat pelaku UMKM didengar oleh pemerintah. Dengan tarif khusus PPh bagi UMKM setengah persen ini diharapkan gairah berusaha di berbagai bidang akan tumbuh pesat 😊

      Delete
  3. Ooo bayar pajak bisa di kantor pos? Mini atm tuh maksudnya mesin atm?
    Selama ini ade bayar pajak selalu di teller bank yang dipilih.

    Itu bener deh permasalahan tentang umkm, arus kasnya belum stabil karena keuangannya juga belum rapih. Wajar kadang banyak yg ganti usaha atau gulung tikar.

    Semoga program pemerintah ini bisa membangkitkan umkm ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mb Ade..bayar anaknya bisa via ATM Mandiri, BIN dan BCA. Ada cara2nya di atas ya 😊 Betulll...harus ada pembukuan yg tapi biar bisa melakukan pinjaman kaaan...

      Delete
  4. Angin segar banget ini buat UMKM untuk naik kelas, BTW maksudnya bankable itu seperti apa ya mbak? apakah hanya pph 0,5% Ini hanya diterapkan oleh bankable itu yg jumlahnya hanya 20% ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bankable salah satunya pelaku UMKM bisa memperoleh pinjaman modal dari bank dg syarat2 tertentu. Makanya harus bisa pembukuan yg jelas dan tapi karena bank biasanya ingin tau Usaha dan perjalanan bisnisnya seperti apa dan bagaimana gitu kira2 😀 Peningkatan kualitas, disain dan kepuasan pelanggan mesti ditingkatnya.

      Delete
  5. Semoga umkm makin maju, pengusaha indonesia makin banyak, karena negara makin bisa berkembang kalau jumlah pengusahanya banyak dan menumbuhkan lapangan pekerjaan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan penurunan tarif PPh UMKM ini geliat berusaha makin tinggi karena pelaku bisnis memiliki harapan besar meningkatkan Usaha, laba dan diringankan bayar pajaknya 😊

      Delete
  6. Semakin mudah ya sekarang buat wirausaha kecil menengah, nggak kepikiran harus bayar pajak yang lumayan bisa di putar. nambah untung dan ada buat modal lagi....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mb Nunu 😀 Kalau bayar pajaknya lebih ringan kan kemungkinan keuntungan yg dicapai bs lebih besar.

      Delete
  7. Makin ke sini, upaya pemerintah untuk membantu para pengusaha UKM terus dimaksimalkan ya, salah satunya dengan penurunan pajak. Mudah2an suatu saat nanti UKM juga bisa bebas pajak. Jadi makin banyaklah orang yang membuka usaha dan menolong membuka lapangan kerja untuk orang lain juga.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mudah2an aamiin. Sekarang yg penting para pelaku UMKM sudah diringankan pembayaran pajaknya. Step by step aja dulu hehehe 😊

      Delete
  8. UMKM ini emang harus didukung, dan sekarang terlihat perkembangannya makin lama produk2nya makin bagus an berkualitas, perlu support banyak pihak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Support dari pemerintah, swasta dan seluruh rakyat Indonesia tentunya supaya UMKM makin maju dan mendunia.

      Delete
  9. Kita semua akan senang kan kalau UKM makin berkembang. Syukur deh pemerintah melakukan minimalisir pajak, sehingga UKM lebih fokus pada produktifitas

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul 😊 Makin fokus dan produktif kan persentase pembayaran pajaknya diturunkan 😀

      Delete
  10. Semoga UkM makin berjaya dgn adanya pemotongan pajak ini ya.

    ReplyDelete
  11. Kudu dibaca pelan2 nih supaya paham. Tapi secara garis besar aku nangkapnya skrng pajak UMKM ke negara dikurangi ya, sehingga mereka bisa pakai utk lebih fokus mengembangkan usahanya. Bagus deh kalau pemerintah bikin kebijakan kyk gini. Supaya UMKM2 pun usahanya bertambah besar yaaa TFS.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang mesti pelan2 bacanya hehehe supaya paham 😊 Betul. Dengan begini kan UMKM Indonesia makin maju dan produk2 yg dihasilkan makin berkualitas sehingga masuk pangsa pasar international.

      Delete
  12. UKM memang butuh didukung pemerintah,Indonesia potensial kok hanya sering kalah saung dengan pasar bebas ya. Padahal produk kita diakui mamcanegara bagus. Buat menekan harga saing ya dengan minimalisir pajak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iyaaa dong..jangan salah..merk2 pakaian dll yg beredar di luar negeri itu kan banyak dikerjakan oleh masyarakat kita..di sana Merdeka tinggal melakukan label..trus orang Indonesia yg plesiran pada beli dg hr mahal. Kan ngenes ya 😣

      Delete
  13. Kini sudah tidak ada alasan lagi UMKM tidak memiliki pembukuan yang baik ya Mba.. pemerintah sudah memfasilitasi serta memberikan solusi pembukuan dan pelaporan keuangan yang baik sehingga memudahkan UMKM juga bisa going global.. tinggal bagaimana pelaku UMKM mau atau tidak melanggar lebih maju untuk usaha mereka ke arah yang lebih baik

    ReplyDelete
    Replies
    1. Belajar pembukuan yg rapi dan sederhana itu wajib buat para pelaku UMKM. Lama2 oembukuannya lebih detail. Jadi pengajuan modal ke bank bisa mudah dan sesuai prosedur.

      Delete
  14. Semoga dukungan ini terus berlanjut ya mbak agar UMkM semakin berkembang lagi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oh yaaa harus didukung penuh sampai luber hehehe.

      Delete
  15. Ngitung soal pajak itu rumit Bun menurut aku hihihi. Jadi, kalau pajaknya turun aku ikut seneng. Allhamdulillah 😍

    ReplyDelete
    Replies
    1. Idem. Puyeng wkwkwkwk.. pokoknya judulnya persentase PPh turun. Udah gitu aja 😀😀😀😀

      Delete
  16. Sungguh ini berita yang membahagiakan bagi para pelaku UMKM ya Mba karena beban pajaknya sudah diringankan semoga terus memacu mereka untuk meningkatkan usahanya menjadi semakin sukses lagi. Aamiin...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar sekali, Mas Imawan :) Supaya tumbuh dan berkembang usaha para pelaku UMKM di Indonesia nih, alhamdulillaah ya tarif PPh nya diturunkan jadi 0,55% :D

      Delete
  17. Semoga UMKM makin berkembang dan berjaya sehingga masyrakat semakin diberikan keringanan dalam membayar pajak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pajak ringan, semangat pelaku UKM makin tinggi 😊 Produktivitas pun makin menggelora menuju kesuksesan yaaa.

      Delete
  18. Bu, boleh tau untuk gambar data- data di atas sumbernya dari mana? Soalnya digambar burem saat diperbesar. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya FMB9. Foto2nya saya resize supaya tidak berat di blog. Mungkin terlalu kecil jadi resolusinya kurang bagus begitu. Lain kali harus di-resize dg persentase lebih besar. Terima kasih.

      Delete

Terima kasih atas kunjungan teman-teman :) Semoga betah membaca kisah seru dan penuh memori di blogku ini. Silakan tinggalkan pesan, kesan maupun saran. FYI, seluruh komentar yang masuk akan dimoderasi terlebih dahulu. Oh ya, komentar dengan link hidup tidak akan aku munculkan.